Modus Pura-pura Jadi Tamu Hotel, Seorang Residivis Jalanin Aksinya

    Modus Pura-pura Jadi Tamu Hotel, Seorang Residivis Jalanin Aksinya
    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh saat di wawancara di ruang kerjanya, (21/03)

    Mataram NTB - Diduga Specialis mencuri di Hotel Seorang Pria asal pulau Jawa JS, 32 tahun dibekuk Tim Opsenal Reskrim Polsek Sandubaya dalam waktu Kurang dari 24 jam setelah menggasak tiga hotel sekaligus dalam selang waktu yang tidak terlalu lama.

    "Alhamdulillah kami sudah bisa mengamankan tersangka pelaku dalam waktu kursng dari 1 hari, dimana salah satu dari korban adalah publik pigur (terkena) yang akan nampil di salah satu grop band sebagai bintang tamu di acara musik di Sirkuit Mandalika, "ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrulloh, di ruang kerjanya Polsek Sandubaya, (21/03).

    Berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Mataram maupun Polsek Sandubaya, tim opsenal langsuk melakukan penyelidikan tersangka, dan tidak terlalu lama berhasil mengetahui identitas tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di ketiga hotel yang di sasar tersebut.

    Adapun ketiga Hotel yang di gasak oleh tersangka yangpertama sekitar pukul 07:00 wita (16/03) TKP nya Aston Hotel. Lalu berikutnya sekitar pukul 02:00 dini hari (17/03) tersangka menggasak hotel Fortun, dan yang terahir sekitar pukul 10:00 wita tersangka menjalankan aksinya di hotel Nanda. Ketiga hotel tersebut berada di wilayah Cakranegara yang menjadi wilayah hukum polsek Sandubaya.

    Adapun modus dari tersangka pelaku hampir sama di ketiga hotel yang menjadi sasarannya tersebut. Saat masuk Di Aston Inn Hotel tersangka berpura-pura sebagai tamu hotel sambil memperhatikan para tamu yang sedang makan pagi di lantai 1. Oleh si tersangka mendengar percakapan salah satu tahun menyebut sebuah nama (ibu-ibu) yang menginap di hotel tersebut.

    "Mendengar nama itu saat orangnya masuk ke restoran sarapan, tersangka langsung menuju lobi dengan menyebut nama ibu itu untuk mengambil sesuatu (tisu) di kamar, lalu resepsionia mengantar tersangka kekamar ibu yang dimaksud dan benar mengambil tisu lalu keluar, "jelas kapolsek.

    Selang beberapa saat lagi menemui resepsionis dan mengatakan disuru ambil baju oleh ibu tersebut. Resepsionis pun mengantar, tetapi tidak ikut masuk ke dalam kamar. Setelah mengambil baju tersangka keluar dan ternyata membawa dompet dan barang lainnya beserta baju yang dimaksud lalu langsung pergi, dan ternyata langsung kabur keluar hotel.

    Sekitar pukul 02:00 dini hari tersangka mendatangi hotel Fortun dan berpura-pura mau nginap (mencari kamar) dan sempet ngobtol agak lama dengan satpam. Saat tersangka berjalan didepan kamar-kamar hotel terlihat salah satu kamar tidak terkunci karena pemiliknya berada dikamar sebelah tengah main plastysen,   Sehingga tersangka langsung masuk dan menggondol beberapa barang elektronik yang konon  harganya mahal-mahal.

    "Jadi saat itu melihat ada kamar yang tidak terkonci,   tersangka langsung masuk dan mengambil barang korban"jelasnya.

    Pada keesokan hari sekutar pukul 10:00 wita (17/03) tersangka masuk ke Hotel Nanda dengan modus sama berpura-pura cari kamar hotel, saat melihat ada pintu kamar hotel yg terbuka dikit, tersangka langsung masuk sementara pemilik kamar sedang tidur pulas di kamar tersebut.

    "Dari ketiga korban di tiga hotel tersebut total nilai barang yang diambil tersangka ratusan juta rupiah. Oleh karena itu saya langsung memerintahkan kanit untuk segera memburu pelaku, 'tegasnya.

    Berdasarkan hasil keterangan singkat tersangka, melakukan pencurian karena butuh uang buat pulang ke jawa dan membiayai anaknya berobat. Dia baru berada beberapa hari di Mataram dan menginap di rumah temannya di cakranegara.

    Saat ini tersangka dan beberapa barang hasil curian sudah diamankan di polsek Sandubaya. Dan penangkapan tersangka dilakukan di rumah temannya tempat menginap di wilayah Cakranegara. Dari hasil pemetiksaan tersangka JS ini merupakan Residivis yang baru keluar bulan lalu atas kadus pencurian.

    "Untuk sementara sudah diamankan. Untuk pasal yang disangkakan yaitu 363 KUHP dengan Hukuman 5 tahun penjara, "pungkasnya.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Geger, Polresta Mataram Olah TKP Dua Penemuan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Gelar Cek Fisik Kendaraan Yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami